Jam Operasional Ditambah, Pelaku Usaha Diharapkan Tetap Patuhi Prokes

KANIGARAN – Satgas COVID 19 di Kota Probolinggo memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi untuk menambah jam operasional, yang sebelumnya hanya dibatasi sampai pukul 20.00, kini menjadi pukul 21.00 per tanggal 15 Februari 2021. Yang mendasari kebijakan ini adalah hasil rapat satgas dan perkembangan penyebaran Covid 19 di Kota Probolinggo.

Seperti yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo nomor 066/741/425.106/2021 perihal Pencegahan Penyebaran Covid 19, dalam rangka melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran Covid 19, Pemkot Probolinggo bersama Forkopimda berupaya semaksimal mungkin menekan angka penyebaran virus yang telah ada vaksinnya saat ini.

IMG 20210216 204737Maka, sesuai hasil rapat satgas pada 9 Februari 2020 di Puri Manggala Bakti dan perkembangan Covid 19, terdapat poin penting yang ditujukan untuk pengelola/pemilik/pelaku ekonomi dan pelaku usaha.

Yakni, poin satu, memberlakukan operasional usahanya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali apotik dan pelayanan kesehatan tetap buka seperti biasa. Perubahan jam operasional diberi kelonggaran satu jam lebih lama dari SE sebelumnya.

Poin kedua, melaksanakan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid 19 yaitu melakukan penyemprotan dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing, mewajibkan pengelola dan pengunjung untuk menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter, menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh (apabila ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat celsius maka tidak diizinkan untuk memasuki area) dan melakukan pencegahan kerumunan.

Poin ketiga, restoran, kafe dan sentra kuliner UMKM diperkenankan menerima pengunjung untuk makan/minum ditempat sebanyak 50 persen dari kapasitas/ ruangan pengunjung dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Poin keempat, berkoordinasi aktif dan hubungi call center 112 bila ada permasalahan/ditemukan pelanggaran terhadap prokes. Poin kelima, SE berlaku sejak tanggal ditandatangani (15 Februari 2021) dan sampai batas waktu yang belum ditentukan, menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut. Dengan terbitnya SE ini maka SE nomor 006/223/425.106/2021 tanggal 12 Januari 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Poin keenam, bagi pelaku ekonomi/usaha apabila ternyata melanggar ketentuan SE akan ditindak oleh Satgas Covid 19 Kota Probolinggo.

SE tersebut substansinya merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Kepala DKUPP Fitriawati menjelaskan, sesuai hasil rapat Satgas Covid 19, meskipun Kota Probolinggo tidak masuk dalam wilayah PPKM, Pemkot bersama Satgas tetap harus mengupayakan pencegahan Covid 19 dengan melihat instruksi mendagri.

“Yang dilihat adalah kondisi penyebaran Covid 19 saat ini. SE yang lama dibuat pada saat Kota Probolinggo masuk zona merah di bulan Desember. Karena perkembangan semakin menurun sehingga kami (satgas) membuat kebijakan memberikan tambahan jam untuk pelaku usaha mulai tanggal 15 Februari 2021 kemarin,” jelas Fitriawati, saat dihubungi, Selasa (16/2) sore.

Fitri menegaskan, dalam poin yang tertera, jelas tertulis pelaku usaha beroperasi jam 07.00 WIB sampai 21.00 WIB kecuali apotik dan pelayanan kesehatan. Di poin kedua tentang prokes termasuk peran pelaku usaha mencegah kerumunan, sedangkan di poin ketiga mengarah pada pembatasan pengunjung. Jika di SE sebelumnya tidak mengizinkan menerima pengunjung, di SE baru diperbolehkan dengan batasan 50 persen dari kapasitas ruang yang ada.

“Bila ada yang mau makan ditempat dan datang sebelum jam 21.00 pelaku usaha boleh menerima selama ketersediaan tempat masih ada (50 persen dari kapasitas). Kalau pengunjung datangnya pukul 20.55 mau makan di tempat seharusnya disarankan untuk dibungkus saja karena tidak mungkin proses menyiapkan makanan sampai pengunjungnya makan hanya dalam waktu 5 menit,” ujar Fitriawati.

Bagaimana jika pesanan dibawa pulang? Fitriawati menjawab, pelaku usaha boleh melayani selama belum pukul 21.00. “Jadi, intinya sesuai dengan SE jam 21.00 harus sudah tutup,” tuturnya.

Ia pun mengatakan, operasi yustisi berangkat setelah apel pukul 21.00 WIB. “Petugas masih membutuhkan waktu ke lokasi operasi. Jarak waktu antara jam (operasional) tutup hingga petugas berangkat operasi inilah yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Jika kami terlalu memberi keleluasaan nantinya dampaknya yang dikhawatirkan adalah semakin banyak penyebaran Covid 19,” kata Fitriawati. 

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, lanjut Fitriawati, dewan merekomendasikan agar tempat usaha buka hingga pukul 22.00. Namun satgas akhirnya memutuskan untuk jam operasional hingga pukul 21.00 karena ingin tetap menjaga agar penyebaran Covid 19 tidak semakin banyak.
“SE ini dibuat sama-sama meringankan untuk semua. Bapak Wali Kota berusaha perekonomian atau usaha berjalan, di sisi lain penyebaran Covid 19 masih bisa ditekan. Kami berharap dengan adanya revisi SE ini pelaku usaha bisa lebih maksimal lagi untuk peningkatan usahanya. Dan, kami berharap tetap menjaga protokol kesehatan,” seru Kepala DKUPP. (famydecta)

BAGIKAN