Wali Kota Perbolehkan Salat Idul Fitri, Syaratnya Wajib Patuh Protokol Kesehatan

KANIGARAN - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya pada penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin mengundang 76 kiai, ustaz dan alim ulama se-Kota Probolinggo untuk bersilaturahmi sekaligus sosialisasi pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan dilaksanakan Kamis (13/5).

Panduan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H/2021 berupa Surat Edaran (SE) wali kota ini berdasarkan musyawarah Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid 19 di Jawa Timur.

Membuka arahannya, Wali Kota Habib Hadi menyampaikan bahwa salat Idul Fitri 1442 H secara terbuka di Kota Probolinggo diperbolehkan, namun tetap dengan protokol kesehatan. “Alhamdulillah untuk wilayah Kota Probolinggo, pelaksanaan tetap berjalan tapi harapannya harus betul-betul menhimbau kepada yang hadir untuk melaksanakan protokol kesehatan,” terang Habib Hadi di depan alim ulama di rumah dinas wali kota.

Namun untuk wilayah tingkat RT/RW yang masuk dalam zonasi penyebaran Covid19 kategori merah tidak diperkenankan untuk menggelar salat Idul Fitri 1442 H.

Kegiatan sore itu sengaja dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Probolinggo untuk memastikan masyarakat siap menjalankan panduan pelaksanaan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid 19. “Dan ini harus dilaksanakan sosialisasi ini sehingga pemerintah kota probolinggo bisa menyampaikan ke tingkat provinsi dan pusat sudah siap melaksanakan,“ jelas wali kota. 

Untuk memastikan pelaksanaan panduan salat Idul Fitri 1442 H di masyarakat berjalan dengan benar, Kabag Kesra Setda Kota Probolinggo Agus Dwiwantoro menyampaikan akan melakukan pemantauan di beberapa masjid secara acak.

”Ya tetep sampling ya di beberapa masjid. Karena keterbatasan personil, maka kami bisa meminta teman-teman di Kesra untuk memantau di lingkungan masing-masing,” ujar Agus.

Dalam kesempatan itu, hadir beberapa pimpinan organisasi keagamaan Kota Probolinggo antara lain Kepala Kantor Kemenag Mufi Imron Rosyadi, Ketua Baznas M Agus Saifudin, Ketua PCNU H. Samsur dan Kepala Bakesbangpol Ahmad Sudiyanto.


Ini Isi SE Wali Kota Soal Panduan Penyelenggaran Salat Idul Fitri

Berdasarkan SE Wali Kota Nomor 451/2260/425.206/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H selama masa pandemi Covid 19 di Kota Probolinggo. Panduan tersebut menyebutkan beberapa hal, antara lain, pertama, kegiatan malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1442 H, masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir secara keliling. Takbir hanya boleh dilaksanakan di Masjid dan Musala secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas ruangan serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kedua, berdasarkan pertimbangan zonasi PPKM Mikro seluruh RT di Kota Probolinggo yang berada di wilayah hijau dan kuning, maka Pemerintah Kota Probolinggo memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H di tempat umum dengan beberapa ketentuan.

Syarat ketentuan tersebut antara lain maksimal hanya 50% penggunaan ruangan yang diperbolehkan sebagai tempat pelaksanaan salat. Serta untuk memenuhi syarat protokol kesehatan, takmir masjid atau panitia penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, masker serta kantong plastik untuk tempat alas kaki bagi jamaah.

Agar menjadi perhatian bersama, khusus bagi lansia, orang dalam kondisi sakit, orang dalam masa penyembuhan dari sakit, pekerja migran Indonesia dalam pemantauan karantina mandiri selama 14 hari, disarankan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Selanjutnya bagi jamaah yang mengikuti salat Idul Fitri di tempat umum, wajib menggunakan masker dengan benar, membawa peralatan salat pribadi serta kantong plastik untuk tempat alas kaki. Sementara, bagi imam salat Idul fitri dianjurkan untuk membaca surat-surat pendek Al Quran serta mempersingkat khutbah Idul Fitri menjadi maksimal 10 menit.

Ketiga, untuk keamanan dan ketertiban pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri, takmir dan panitia penyelenggara agar selalu berkoordinasi dengan Posko PPKM Mikro wilayah setempat.

Terakhir, setelah mengikuti salat Idul Fitri, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan open house/halal bihalal /reuni keluarga atau kegiatan sejenisnya. Kegiatan silaturahmi tatap muka yang diperbolehkan hanya antar keluarga terdekat saja. (dewa)

BAGIKAN