| Profil Bagian Kesejahteraan Rakyat |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Rabu, 17 Februari 2010 | |
|
Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah unsur staf Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dibawah Asisten Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut : 1. Walikota/Wakil Walikota 2. Sekretaris Daerah 3. Asisten Pemerintahan 4. Kepala Bagian Kesra 5. Kepala Sub Bagian Bantuan Kesejahteraan Masyarakat 6. Kepala Sub Bagian Fasilitasi Kegiatan dan Prasarana Keagamaan 7. Kepala Sub Bagian Bina Mental Sedangkan Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Probolinggo telah diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat. Pada Pasal 14 Ayat (1) dinyatakan Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pengumpulan bahan dan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kesejahteraan masyarakat, agama dan pembinaan mental aparatur. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat Mempunyai fungsi : a. Pengumpulan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang kesejahteraan masyarakat; b. Pengumpulan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang keagamaan; c. Pengumpulan bahan, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan serta saran peningkatan kesejahteraan masyarakat; d. Pengumpulan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang pembinaan apartur; dan e. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. V I S I Tantangan birokrasi pemerintahan masa depan meliputi berbagai aspek, baik dalam negeri maupun manca negara, yang bersifat alamiah maupun sosial budaya, sosial politik, pertahanan dan keamanan, ilmu pengetahuan serta responsible dan accountable. Seiiring dengan itu, penerapan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan aparatur pemerintah daerah yang berkualitas serta profesional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga benar-benar dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan bersih, bebas KKN (Clean Government) yang juga merupakan pesan agenda reformasi. Kualitas dan profesionalisme pelaksanaan pembangunan daerah dapat dicapai melalui proses perencanaan dan pengembangan yang dilaksanakan secara sistematis, berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip Good Governance diantaranya yaitu partisipatif, responsif, transparansif dan akuntabel. Dalam kedudukannya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat dan dengan memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dalam era globalisasi, maka berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Bagian Kesra Setda Kota Probolinggo merumuskan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijakan Sekretariat Daerah bidang Kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hal tersebut Bagian Kesra Setda Kota Probolinggo memerlukan adanya visi yang diharapkan mampu memainkan peran menentukan dalam dinamika perubahan lingkungan strategis, sehingga dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik. Visi yang dimaksudkan adalah cara pandang jauh ke depan yang didalamnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dan kemana suatu organisasi diarahkan, sehingga pada gilirannya dengan Visi yang tepat, Bagian Kesra Setda Kota Probolinggo akan menjadi akselerator bagi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pengumpulan bahan dan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kesejahteraan masyarakat, agama dan pembinaan mental aparatur. Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab tersebut maka Visi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Probolinggo merujuk pada Visi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebagai berikut :
" Terwujudnya Organisasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Yang Berkualitas dan Profesional" 2. M I S I Guna mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Bagian Kesejahteraan Rakyat Daerah Kota Probolinggo perlu menetapkan misinya secara jelas sebagai satu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi juga diharapkan mampu membawa organisasi pada suatu fokus yang dapat memberikan penjelasan tentang keberadaan organisasi, kegiatan apa yang dilakukan dan bagaimana cara melaksanakannya. Misi merupakan sesuatu yang haarus dilaksanakan agar tujuan umum organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan makna misi tersebut, maka Bagian Kesejahteraan Rakyat Daerah Kota Probolinggo merumuskan pernyataan misinya sebagai berikut :
"Terwujudnya Profesionalisme Pelayanan di Bidang Kesejahteraan Rakyat"
3. T U J U A N Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari misi dan menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Dalam kerangka perencanaan strategis tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Dengan berlandaskan misi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, maka penjabarannya ke dalam tujuan dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Meningkatkan kelancaran administrasi kantor dan operasional kantor, system pelaporan dan Pengolahan Data; 2. Meningkatkan sarana dan prasarana disiplin, dan kapasitas kinerja Sumber Daya aparatur dan lembaga pemerintah; 3. Meningkatkan pemberdayaan fakir miskin, Memenuhi kebutuhan pokok (makan) bagi anak - anak yatim/piatu yang ada di Ponpes dan lansia yang ada di Panti; 4. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama bagi masyarakat. |
|
| Last Updated ( Kamis, 25 Maret 2010 ) |




Informasi Perijinan














