TINDAK SEMBILAN TEMPAT USAHA TAK PATUHI JAM MALAM
KANIGARAN – Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait pencegahan penyebaran COVID 19 bagi pelaku usaha bukan isapan jempol semata. Setelah diterbitkan pada 19 Desember lalu, atau tepat tiga hari, Tim Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan menindak sembilan tempat usaha yang tidak mematuhi jam malam.