Pemkot Probolinggo Gelar Penandatanganan Adendum NPHD dengan Bawaslu Kota Probolinggo
Jum’at (31/5) Pemerintah Kota Probolinggo menyelenggarakan Penandatanganan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo tahun 2024.
Pelabuhan Tanjung Tembaga
Pelabuhan Probolinggo dikenal dengan sebutan Pelabuhan Tanjung Tembaga ditetapkan sebagai pelabuhan pantai pada tahun 1920 berdasarkan Statblad 1920 No. 424 jo Statblad 1926 No. 546. Sebagai pelabuhan pantai, Pelabuhan Probolinggo waktu itu hanya melayani kegiatan pelayaran antar pulau yang kebanyakan menggunakan kapal kayu ukuran kecil,sehingga kedalaman kolam dirancang relatif tidak terlalu dalam ± -3 m LWS. Pada masa penjajahan Belanda kegiatan Pelabuhan Tanjung Tembaga cukup ramai karena hasil perkebunan seperti Tembakau, Gambir, Gula dan sebagainya di export ke negara-negara Eropa melalui Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Sejalan dengan perkembangan perdagangan, perekonomian dan perkembangan angkutan laut, maka Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo berubah statusnya dari Pelabuhan Pantai menjadi Pelabuhan Laut yang terbuka untuk perdagangan dari dan ke luar negeri.