DPRD Kota Probolinggo Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 menjadi landasan penting dalam mekanisme penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah kepada DPRD. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20, ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.