Pimpin Rapat Tim Terpadu Ormas, Begini Arahan Wali Kota Habib Hadi
Berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.