WAJIBKAN ZAKAT PROFESI BAGI ASN MUSLIM
KANIGARAN - Sebagai umat muslim, zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, terlebih bagi umat muslim yang berpenghasilan. Peraturan mengenai zakat ini sudah diatur dalam undang-undang, dan dalam hal ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota menggelar Sosialisai Pearturan Wali Kota Nomor 237 Tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Profesi atau Zakat Pendapatan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.