2023

Teriknya matahari pada Jumat (1/12) pagi tak menghalangi Wali Kota Probolinggo dr. Habib Hadi Zainal Abidin mengikuti panen perdana melon yang ditanam dengan metode hidroponik. Giat tersebut dipusatkan di Jalan Bengawan Solo, yakni Greenhouse Farm milik Agus Malik.

2023

Rilis data capaian pembangunan Kota Probolinggo tahun 2023 dipaparkan oleh Badan Pusat Statistik setempat. Menggandeng Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Probolinggo, BPS mengemas acara tersebut dalam Focus Group Discussion berjudul Indikator Kesejahteraan Sosial dan Ketenagakerjaan pada Kamis (31/11) pagi di Gedung Bale Hinggil.

2023

Ketua TP PKK Kota Probolinggo Aminah Hadi Zainal Abidin membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Tumbuh Kembang Anak dan Parenting bertajuk “Be Orang Tua Hebat Melahirkan Generasi Alpha”. Bertempat di ball room Paseban Sena, Kelurahan Sukabumi, Rabu (29/11) pagi, peserta dalam acara ini adalah anggota dari perwakilan organisasi wanita se-Kota Probolinggo.

2023

Proses adaptasi teknologi tak hanya menyapa ranah pelayanan publik, tata kelola pemerintahan pun tak luput dari digitalisasi. Seperti dalam hal pengelolaan kepegawaian. Karena itu, untuk menyambut birokrasi digital ini lah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo menyelenggarakan bimbingan teknis Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2023

Bertempat di depan Kantor Pemkot Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman No. 19, Senin (27/11) pagi digelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka Antisipasi Bencana Hidrometeorologi. Apel dipimpin Sekda kota setempat drg. Ninik Ira Wibawati dengan peserta pasukan gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Pol PP, Tagana, Damkar, BPBD, PMI, DPU PR dan KP, DLH dan relawan BPBD.

2023

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengelola Sumber Daya Alam kota setempat. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.