Satu Tahun Kepemimpinan, Wali Kota Dokter Aminuddin Perkuat Sinergi RT/RW untuk Pembangunan
Dalam rangka pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Pemerintah Kota Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 mengenai pemberian honorarium bagi Ketua RT dan RW. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3) di Pendopo Kecamatan Kanigaran, sekaligus dirangkai dengan pemaparan Kilas Prestasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.