Langgar Tiga Perda, Tempat Usaha Disegel Satpol PP
Tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyegel tempat karaoke tidak berizin, Kamis (3/11) siang. Sasarannya adalah sebuah tempat usaha di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Ada tiga peraturan daerah (perda) yang dilanggar oleh pemilik usaha.