Wujudkan Pelayanan Publik Profesional, Gelar Forum Konsultasi Publik
Sesuai amanat UU 25/2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Yakni upaya dalam membangun unit penyelenggaraan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diutarakan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin yang diwakili Sekda drg. Ninik Ira Wibawati dalam giat Forum Konsultasi Publik, Pelayanan Publik Ideal di Era New Normal, Selasa (6/9) siang di Puri Manggala Bhakti.