Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Miras dan Narkoba
Senin (27/12) Polres Probolinggo Kota menggelar pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkoba dengan rincian 53 gram narkotika jenis sabu, 7.345 butir obat keras berbahaya (daftar G) jenis pil Tryhexipenidhyl dan dextro, juga 1.520 botol minuman keras berbagai merk.