Sosialisasi Antar Kerja Antar Negara, Ciptakan Pekerja Migran Indonesia yang Tertib
Dalam rangka melaksanakan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemkot Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) setempat menggelar Sosialisasi Antar Kerja Antar Negara (AKAN) Tahun 2021, Selasa (29/6) di Aula Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok.