Disdikbud Fasilitasi Kelompok Seni Segera Miliki NIK
Supaya bisa masuk dalam pembinaan pemerintah, kelompok-kelompok kesenian yang ada di Kota Probolinggo harus terdaftar dan mendapatkan Nomor Induk Kesenian (NIK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo. Hal ini wajib dilakukan apabila setiap kelompok seni itu ingin memperoleh ruang berkesenian yang di fasilitasi oleh pemerintah.